KPK Lelang Rumah Bekas Bupati Garut Agus Supriadi

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang harta rampasan milik mantan Bupati Garut Agus Supriadi hasil penanganan perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut tahun 2004 sampai 2007 sebesar Rp 10,8 miliar.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan bahwa lelang dilakukan terhadap dua aset yang dikuasai oleh Agus yakni, sebidang tanah luas 1.350 M² beserta bangunan di Cireungit, dan sebidang tanah kosong seluas 6,6 hektar di Blok Cigereleng, Kelurahan Mekargalih Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
"Kedua objek tersebut akan dijual satu paket dengan harga limit Rp3.948.496.000," ujar Juru Bicara KPK, Febri dalam pesan singkatnya, Senin (21/1/2019).
Adapun pelaksanaan lelang dilakukan oleh Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya dengan cara online dengan cara mengakses www.lelang.go.id.
"Lelang ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1655K/PID/2008 tanggal 24 Nopember 2008," tutur Febri.
Informasi lebih rinci tentang lelang dapat dilihat di website KPK pada alamat:
https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/733-pengumuman-pertama-lelang-eksekusi-barang-rampasan-2
Febri menuturkan, lelang barang rampasan ini merupakan bagian dari proses penindakan perkara korupsi yang dilakukan KPK sejak Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan hingga proses persidangan menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
"Seluruh proses ini hingga lelang barang rampasan merupakan upaya memaksimalkan asset recovery pada negara, agar uang atau barang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," kata Febri.
Agus yang pernah menjadi orang nomor satu di Kabupaten Garut sebelumnya telah menjalani masa tahanannya sebagai terpidana kasus korupsi selama 10 tahun. Kemudian, ia pun sempat mencalonkan diri kembali pada Pilkada Garut 2018, sebelum akhirnya kandas lantaran tak lolos seleksi KPU.[]
Komentar
Posting Komentar