Beredar kabar bahwa Misbakhun memalsukan letter of credit ditambah dengan beberapa tuduhan lainnya seperti korupsi dan Misbakhun sendiri melakukan aksi bailout Century yang mungkin membuat rezim saat itu geram pada aksinya, sehingga membuat Misbakhun dituduh melakukan aksi kriminal. Terlebih adanya bukti kriminalisasi dari sebuah rezim atau seorang Penguasa semakin nyata, dari terkuaknya satu persatu bukti dari kasus Misbakhun yang condong tertuju memberatkan "Penguasa" pada saat itu, diduga adanya dugaan kriminalisasi dari "Penguasa" jelas terlihat, melalui kasus Misbakhun inilah diduga adanya bukti kriminalisasi dari penguasa. Misbakhun sendiri sebelumnya menuding rezim penguasa saat itu telah ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri. Sebelumnya fakta hukum bebas murni pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus L/C (letter of credit) fiktif perusahaan milik Muhammad Misbakh...
Komentar
Posting Komentar