MAKI DATANGI KPK




"MAKI kembali mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus Century dengan Termohon KPK, karena tidak kunjung menetapkan Boediono sebagai tersangka" Jumat (15/9) | AKURAT.CO/Yudi Permana
      Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK untuk menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.
        Rabu siang (19/9), kami akan datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya)"
dan di limpahkannya kepada pihak Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 
Namun kenyataannya sampai detik ini KPK belum  juga melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

SUMBER : AKURAT.co
EDITOR : Achmad

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Misbaskhun di Hujat Penguasa Yang Menilai Dirinya Benar

BNI Ambon optimis Untuk Kemajuan Ekonomi Maluku Tumbuh Lebih Baik