Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2018

PK Yang Diajukan Misbakhun Yang Teregister Dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 Telah Dikabulkan.

Gambar
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mengatakan  kasus Misbakhun  memang sudah direkayasa sejak awal disangkakan kepada politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu. Dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali  kasus Misbakhun  atas tuduhan pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika  kasus Misbakhun  sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century. Bahkan muncul juga dugaan bahwa  kasus Misbakhun  ini terjadi karena  Misbakhun korupsi , padahal kasus yang menimpa  Misbakhun  ini tidak ada kaitannya dengan  Misbakhun korupsi. "Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012). Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK  kasus Misbakhun , Bambang menegaskan, jika ada dugaa...

Tudingan MIsbakhun Menggelapkan Dana Sebesar 22,5 juta USD.

Gambar
Sewaktu Misbakhun masih berada di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pernah dituduh atas dugaan kasus Misbakhun korupsi Bank Century hingga menyeretnya masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS. Mukhamad Misbakhun yang sempat terjerat dalam sebuah kasus yang cuku besar, kasus Misbakhun adalah pemalsuan letter of credit (L/C) di Bank Century. Sehingga menuding bahwa Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD. Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis itu. Akibat dari tuduhan Misbakhun korupsi ini, Misbakhun ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun korupsi ini menjadi berkepanjangan dan...

Misbakhun : "Saya Siap apabila Saya Bersalah Dalam Putusan MA"

Gambar
Hari ini ternyata  Mukhamad Misbakhun  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkemeja putih lengan panjang, lengkap dengan kacamata baca, terdakwa  Misbakhun korupsi  duduk takzim di kursi pesakitan, di depan Majelis Hakim pimpinan Pramodana K. Kusumah. Saat tiba di pengadilan, di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat itu,  Misbakhun  berusaha tersenyum ramah. Wartawan yang meliput persidanganya disalami dengan jabat tangan erat dan hangat. Ia mengaku sehat dan siap menjalani persidangan. "Alhamdulillah kabar saya baik, sehat-sehat saja," ujar politisi PKS, yang juga inisiator Pansus Angket Century DPR tersebut. Misbakhun  terdakwa atas kasus pemalsuan dokumen untuk penerbitan L/C senilai US$22,5 juta dari Bank Century, yang kini menjadi Bank Mutiara. Sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional (SPI), ia diduga telah menandatangani Surat Gadai Atas Deposito Berjangka dan Surat Kuasa Pencairan Deposito ...